Perkara Narkoba 2 Oknum Polisi Dipecah, Ketegasan Hukum Kejaksaan Way Kanan Dipertaruhkan

Waykanan – Sidang lanjutan perkara narkoba yang melibatkan 2 orang oknum polisi aktif sudah mencapai babak baru di persidangan dimana menurut keterangan yang di dapat dari Jaksa Penuntut Umum sidang kedua oknum tersebut dilakukan secara terpisah, Senin (26/10/2026).

Diketahui sebelumnya dikutip dari beberapa media 2 oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba ditangkap secara bersamaan pada waktu dan lokasi yang sama bersama 2 orang wanita dan seorang pria berinisial Sbk, akan tetapi dalam perjalan di ranah hukum perkara kedua oknum tersebut di pisah.

Hal tersebut juga tertera dalam Sistem Informasi Peradilan Perkara pengadilan Negeri Way Kanan, penuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut memunculkan nama-nama yang terindikasi ikut dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Sebelumnya RE yang pernah menjalankan pra peradilan guna menguji sah tidaknya upaya paksa dan tindakan hukum, Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pengawasan Horizontal (Kontrol Yudisial) namun ditolak oleh pengadilan negeri way kanan, yang akhirnya menjalankan persidangan terpisah dengan DAS dan RI alias Nca dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Bbu tertanggal 9 September 2026, sedangkan berkas perkara RE masuk di tanggal 21 September 2026.

Menariknya pada persidangan tersebut muncul nama-nama baru sebagai saksi Sbk yang ikut mengantarkan barang haram tersebut terlebih lagi muncul juga nama Indra Apek yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian serta Saksi Nadela Abel Lia Putri als Ara.

Terlebih lagi dengan terpisahnya persidangan kedua oknum polisi tersebut menjadi 2 perkara, sehingga menarik perhatian masyarakat way kanan untuk mengetahui perkembangan dan penegakan hukum oleh pihak kejaksaan dan pengadilan negeri way kanan.

Hingga berita ini diturunkan pihak kejaksaan belum bisa memberikan keterangan tentang penuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait 2 perkara narkoba yang sedang menjalani masa persidangan tersebut. (Tim)