BANDAR LAMPUNG – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), Lukman Pura, angkat bicara terkait polemik dugaan permintaan fee sebesar 10 persen terhadap sejumlah rekanan yang disebut-sebut mengatasnamakan manajemen rumah sakit.
Lukman mengaku belum mendengar dan tidak mengetahui adanya dugaan permintaan fee tersebut. Meski demikian, ia berharap persoalan semacam itu dapat diperbaiki ke depannya.
“Waduh, saya tidak mendengar dan tidak tahu hal tersebut ya. Mudah-mudahan ke depan kita perbaiki hal-hal seperti itu,” ujar Lukman.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan permintaan fee yang menyeret nama manajemen RSUDAM tersebut, Lukman belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyampaikan bahwa dirinya masih berada di Surabaya untuk menghadiri rapat.
“Nanti saja, saya masih di Surabaya, rapat,” tambahnya.
Meski begitu Pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai dugaan permintaan fee 10 persen yang menjadi polemik.
Penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen RSUDAM diperlukan untuk memperjelas persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah benar ada pihak yang meminta fee dengan mengatasnamakan manajemen rumah sakit.
Dugaan ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut agar terang siapa pihak yang disebut meminta fee, bagaimana mekanismenya, serta apakah tindakan tersebut benar-benar berkaitan dengan manajemen RSUDAM.
Diketahui sebelumnya, Benny N.A. Puspanegara, Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI, mendesak Direktur RSUD dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung segera mengambil langkah konkret menyikapi pemberitaan mengenai dugaan permintaan fee 10 persen terhadap sejumlah rekanan yang disebut-sebut mengatasnamakan manajemen rumah sakit.
“Kalau dugaan ini dianggap serius, tindak lanjuti secara serius. Jangan menunggu kegaduhan membesar baru sibuk menunjukkan kepedulian. Saya mendesak agar pihak-pihak yang secara konkret diduga terlibat dipertimbangkan untuk dinonaktifkan sementara dari fungsi yang relevan, sesuai aturan dan prosedur, demi menjamin pemeriksaan yang independen. Ini bukan vonis, melainkan langkah pengamanan agar fakta tidak dikalahkan oleh kepentingan,” tegas Benny.
Ia mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dugaan permintaan uang, rekening yang disebut dalam pemberitaan, komunikasi dengan rekanan, hingga kemungkinan hubungan antara permintaan fee dan proses pembayaran.
Pemeriksaan, menurut Benny, harus berbasis bukti, transparan, profesional, dan tidak berhenti pada klarifikasi formalitas.
“Tidak ada pembenaran untuk pungutan tanpa dasar hukum, baik mengatasnamakan institusi maupun menggunakan rekening pribadi. Rumah sakit itu tempat orang mencari kesembuhan, bukan tempat siapa pun merasa berhak mencari jatah. Kalau pembayaran rekanan benar dikaitkan dengan permintaan uang, pertanyaannya sederhana: sejak kapan hak pembayaran berubah menjadi tiket masuk yang harus ditebus kepada oknum?”
Benny juga menyoroti berulangnya pemberitaan mengenai persoalan pelayanan dan tata kelola RSUDAM. Menurutnya, rangkaian sorotan publik seharusnya menjadi alarm evaluasi, bukan sekadar daftar berita yang dibantah atau dilupakan.
“Jangan sampai RSUDAM lebih rutin menjadi bahan polemik daripada menghadirkan terobosan pelayanan. Kalau masalah terus muncul, yang harus dibenahi bukan hanya citra, tetapi sistem pengawasan, integritas aparatur, dan kepemimpinannya. Rebranding tanpa pembenahan itu ibarat mengecat dinding retak: tampak baru dari luar, tetapi kerusakannya tetap bekerja di dalam.”
Benny turut mempertanyakan keputusan mengembalikan direktur lama ke posisi pimpinan RSUDAM, yang menurut penilaiannya sebelumnya telah menuai kritik dan dinilai belum menjawab sejumlah persoalan publik.
“Terus terang, saya heran. Apakah Lampung benar-benar kehabisan figur kompeten dan berintegritas sampai jabatan strategis seolah berputar pada nama yang sama? Kalau memang yang bersangkutan layak kembali, buka argumentasi profesionalnya dan tunjukkan indikator kinerjanya. Jangan sampai publik mendapat kesan bahwa kursi direktur lebih mudah menemukan pemilik lama daripada pemerintah menemukan terobosan baru.”
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan vonis terhadap individu. Pemerintah harus membuktikan keputusan kepemimpinan melalui evaluasi objektif, capaian terukur, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Benny juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tidak disalahgunakan untuk membiarkan dugaan penyimpangan tanpa pemeriksaan, sementara opini publik tidak boleh dijadikan pengganti alat bukti.
“Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik dan kedudukan pihak yang diperiksa sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar, tindak tegas berdasarkan hukum. Jangan lindungi siapa pun karena jabatan, tetapi jangan pula mengorbankan siapa pun demi meredam kegaduhan. Kita tidak membutuhkan kambing hitam; kita membutuhkan kebenaran.”
Ia menutup dengan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan, jika fakta pemeriksaan nantinya membuktikannya.
“Jabatan bukan tameng, institusi bukan tempat berlindung dari pertanggungjawaban, dan uang publik bukan bancakan siapa pun. Jangan sampai hukum terlihat garang kepada rakyat kecil, tetapi mendadak kehilangan taring ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kewenangan. Publik tidak membutuhkan drama klarifikasi; publik membutuhkan keberanian untuk memeriksa, ketegasan untuk menindak, dan integritas untuk memulihkan mereka yang tidak bersalah.”
“Direktur harus bertindak. Inspektorat harus mengaudit. APH harus memeriksa sesuai kewenangannya. Pemerintah harus mengevaluasi. Sebab jabatan adalah amanah, bukan privilege untuk kebal dari pertanyaan. Kalau bersih, buktikan. Kalau melanggar, pertanggungjawabkan. Tidak ada ruang bagi impunitas dalam pelayanan publik!”
Diberitakan sebelumnya, Dugaan permintaan fee sebesar 10 persen terhadap sejumlah rekanan yang mengatasnamakan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang oknum dokter RSUDAM berinisial Y bersama rekannya berinisial S diduga meminta jatah fee kepada sejumlah rekanan dengan besaran mencapai 10 persen. Permintaan tersebut disebut-sebut membawa nama manajemen rumah sakit.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, permintaan dana itu tidak hanya berkaitan dengan besaran persentase, tetapi juga menyangkut tujuan pengiriman uang. Oknum dokter Y diduga meminta fee ditransfer ke rekening pribadinya.
Sementara itu, S disebut meminta pengiriman dana melalui rekening BCA atas nama ARH. Informasi mengenai penggunaan dua rekening berbeda ini perlu diklarifikasi, termasuk siapa pemilik kepentingan atas dana yang diminta dan apa dasar permintaan tersebut.
Tak hanya itu, S juga disebut meminta agar dirinya segera diberi tahu apabila pembayaran fee mengalami kemacetan.
Dalam informasi yang dihimpun, terdapat pula pernyataan bahwa pembayaran berikutnya dikhawatirkan tidak akan masuk dan daftar pembayaran terpaksa dicoret apabila fee tersebut tidak segera diselesaikan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara permintaan fee dan proses pembayaran kepada rekanan. Apakah permintaan itu benar-benar merupakan kebijakan resmi manajemen RSUDAM atau tindakan pihak tertentu yang mengatasnamakan institusi?
Informasi lainnya menyebutkan, Y dan S meminta bertemu dengan rekanan sambil ngopi. Agenda Dalam pertemuan yang disebut-sebut itu, keduanya dikabarkan menawarkan bantuan agar pembayaran dapat dilakukan dalam jumlah lebih besar, dengan permintaan agar rekanan turut membantu memenuhi permintaan mereka.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar menyangkut permintaan persentase kepada rekanan. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara permintaan dana, proses pembayaran, dan kewenangan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Terpisah, Saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (22/10/2026), mengenai dugaan tersebut Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, Hery Sadli mengaku belum mengetahui dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada sejumlah rekanan yang disebut-sebut mengatasnamakan manajemen rumah sakit.
“Saya baru dengar dan belum mengetahui informasi yang dimaksud. Jadi enggak tahu soal itu,” jawab Hery Sadli.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya baru mendengar informasi mengenai dugaan permintaan fee tersebut.
“Wah, berita kayak gitu, saya juga baru mendengar ini,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, yakni oknum dokter berinisial Y dan S, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat respons.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi disampaikan secara berimbang dan sesuai dengan fakta. (Tim)

