Bandarlampung — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung merespons cepat aduan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk TikTok dan media online, terkait aktivitas pengerukan kaki Gunung Kucing. Pengerukan tersebut diketahui merupakan bagian dari proyek pembangunan perumahan klaster Angkasa Land di Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan untuk pembangunan perumahan tersebut diterbitkan oleh DLH Kota Bandar Lampung. Izin tersebut tercatat dalam Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor B 519-600-4.3.1.310-2026 tertanggal 15 Juni 2026 atas nama PT Adikari Jaya Daksa.
“Lokasinya berada di Jalan Imam Bonjol, RT 1 Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura. Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, pengawasan dan penerapan sanksi administrasi merupakan kewenangan Pemkot Bandar Lampung melalui DLH Kota. Kami dari DLH Provinsi juga sudah melayangkan surat kepada mereka untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riski Sofyan, Rabu (28/10).
Meski kewenangan utama berada di tingkat kota, Riski menegaskan bahwa DLH Provinsi Lampung tidak ingin terjebak dalam masalah batas kewenangan. Menurutnya, kesehatan dan keselamatan warga Bandar Lampung dan Provinsi Lampung secara umum adalah prioritas utama.
Sebagai bentuk komitmen, tim DLH Provinsi Lampung telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan pada Senin (26/10), serta klarifikasi terhadap pihak pelaku usaha pada Selasa (27/10).
“Dari hasil klarifikasi dan verifikasi lapangan, kita mendapati fakta bahwa pelaku usaha sudah memiliki izin yang lengkap. Saat ini kita belum menemukan indikasi pelanggaran, karena kegiatan di lokasi masih bersifat land clearing atau perataan lahan untuk perumahan. Kami pastikan tanah yang dikeruk tidak ada yang dibawa keluar dari lokasi,” tegas Riski.
Meski demikian, Riski menyampaikan apresiasi atas proaktifnya masyarakat dalam melaporkan potensi kerusakan lingkungan. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan berkala, terutama saat ini sudah mulai memasuki musim penghujan.
“Apabila ke depan kita temukan pelanggaran, baik administratif maupun di luar kewenangan mereka, tentu akan segera kita tindak. Misalnya, jika hasil pengerukan itu dibawa keluar atau dijual, itu tentunya harus memiliki izin-izin yang berbeda lagi. Sampai saat ini indikasi itu belum ada,” paparnya.
Di akhir keterangannya, Riski Sofyan memastikan bahwa pengawasan ketat tidak hanya difokuskan pada proyek di Gunung Kucing saja, tetapi juga di titik-titik lain di wilayah Lampung yang memiliki indikasi pelanggaran terhadap perlindungan dan keselamatan lingkungan.

