Pemprov Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 98.809 Pekerja Rentan

LAMPUNG TIMUR — Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 98.809 pekerja rentan di seluruh Provinsi Lampung.

Program tersebut diluncurkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dari Kantor Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Kamis (24/9/2026).

Program perlindungan tersebut menyasar pekerja rentan dari berbagai sektor, antara lain petani, nelayan, buruh, pedagang, peternak, serta pekerja informal lainnya.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Perlindungan terhadap tenaga kerja tidak boleh hanya untuk golongan-golongan tertentu. Semua harus dilindungi,” kata Mirza.

Menurut Mirza, pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperluas, terutama bagi pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko sosial ekonomi.

Ia menyebutkan Lampung memiliki sekitar 2,7 juta kepala keluarga, dengan sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan pekerjaan yang berkaitan dengan sektor tersebut.

“Kami di Provinsi Lampung dengan semangat menyambut program pemerintah ini. Karena kami sadar ada 2,7 juta kepala keluarga, ada hampir 2 juta tenaga kerja rentan, yang 1,7 jutanya petani. Maka kita ingin ke depan bagaimana semua petani kita dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Mirza menjelaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dialami pekerja. Jika peserta meninggal dunia karena risiko yang ditanggung program, keluarga dapat memperoleh santunan sesuai ketentuan. Anak peserta juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai persyaratan program.

Sementara jika mengalami kecelakaan kerja, peserta mendapatkan manfaat perlindungan sesuai program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perawatan akibat kecelakaan kerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno mengatakan perlindungan pekerja rentan merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.

Menurutnya, pekerja rentan mencakup pekerja informal, pekerja sektor mikro, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pekerja keagamaan, kader masyarakat, dan berbagai profesi lainnya.

Kuncoro mengatakan Pemprov Lampung sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut kemudian diikuti pemerintah kabupaten/kota sehingga jumlah pekerja rentan yang terlindungi di Lampung mencapai 98.809 orang.

Berdasarkan data per 22 September 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Lampung tercatat 21,87 persen dari sekitar 4,3 juta pekerja.

“Kami berharap ini menjadi kebijakan yang terus berkelanjutan. Kami siap menjadi mitra untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” kata Kuncoro.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sonny Alonsye mengatakan perluasan perlindungan pekerja membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Sonny.

Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat sehingga cakupan perlindungan pekerja di Lampung semakin luas dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih banyak masyarakat.