Arinal Djunaidi ditetapkan Tesangka oleh Kejati Lampung
Penutur.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari di Gedung Kejati Lampung. Pada malam hari sekitar pukul 21.20 WIB, Arinal terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman kantor Kejati Lampung.
Sebelumnya, Arinal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka menyusul ditemukannya bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.
Dalam perkara ini, Arinal Djunaidi menjadi tersangka keempat. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen.
Hingga saat ini, Kejati Lampung belum merinci pasal yang disangkakan maupun besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum Arinal Djunaidi juga belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dan penahanan kliennya.
