BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh jenjang pendidikan ke sistem daring atau pembelajaran dari rumah menyusul dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pengalihan KBM berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Pembelajaran daring diberlakukan mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dengan memantau perkembangan kondisi dari otoritas yang berwenang.
Gubernur Lampung meminta kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif. Seluruh materi pembelajaran juga diminta tetap tersampaikan melalui platform digital yang tersedia.
Selain itu, siswa, guru dan orang tua diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika harus keluar ruangan, mereka diwajibkan menggunakan masker untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat abu vulkanik, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata dan kulit.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran daring berlangsung serta memastikan siswa mengikuti kegiatan belajar dengan baik dari rumah.
Pemprov Lampung turut meminta Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah untuk memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 6 September 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
