DPRD Bandar Lampung Bentuk Pansus Bahas Penerimaan 9 Desa Baru

Bandarlampung, fajarsumatera.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memproses rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung. Rencananya, sebanyak 9 desa dari Kabupaten Lampung Selatan akan resmi dialihkan dan bergabung menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.

Menyikapi rencana ini, DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kesiapannya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengatakan Pansus ini bertugas membahas secara mendetail kesiapan kota dalam menerima wilayah baru tersebut. Hasil dari pembahasan Pansus nantinya akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai acuan penerimaan wilayah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa penambahan penduduk sekitar 30 ribu jiwa ini menuntut penyesuaian yang matang, terutama pada sektor infrastruktur dan anggaran. Agus menilai perluasan wilayah ini bukan sebuah beban, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memperluas cakupan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa tahapan perubahan batas wilayah saat ini terus berjalan. Pada 8 September mendatang, Pemprov Lampung dijadwalkan menggelar Focus Group Discussion (FGD) akademis sebagai landasan kajian.

Binarti memaparkan bahwa proses ini membutuhkan persetujuan dua arah:

1. Pansus Lampung Selatan: Memproses persetujuan pelepasan 9 desa.

2. Pansus Bandar Lampung: Memproses persetujuan penerimaan perluasan wilayah.

Setelah kedua pihak sepakat, Pemprov Lampung akan memfasilitasi penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua kepala daerah, yang akan disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung.

Pemprov menargetkan usulan perubahan batas wilayah antara Bandar Lampung dan Lampung Selatan ini sudah dapat diajukan secara resmi pada bulan Oktober. Memasuki masa transisi nantinya, Pemkot Bandar Lampung juga telah diinstruksikan untuk menyusun mitigasi risiko dan mendirikan posko agar pelayanan administrasi masyarakat di 9 desa tersebut tetap berjalan lancar.