Jakarta, 25 September 2026 — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM-KPBI) menduduki jalur hauling Makarti di area operasional PT Hengjaya Mineralindo, Morowali, Sulawesi Tengah. Aksi pendudukan dan pemogokan massal yang dimulai sejak 24 September 2026 ini direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober 2026 sebagai bentuk perlawanan terhadap gelombang PHK sepihak, praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting), dan kekerasan yang dialami buruh.
Aksi mogok kerja yang dilindungi undang-undang ini terpaksa diambil akibat sikap manajemen yang tidak menjalankan anjuran dari Disnaker, yang isinya adalah mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK dan mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Kondisi di lapangan semakin memanas pada hari kedua aksi (25/09/2026), di mana pihak perusahaan beserta aparat keamanan diduga melakukan tindakan provokatif dan pembubaran paksa secara brutal. Sejumlah anggota aksi mengalami luka lebam akibat pemukulan, dan kekerasan fisik turut menyasar buruh perempuan di barisan aksi.
- Dalam aksi dan mogok kerja ini, FSPIM-KPBI melayangkan 6 Tuntutan Utama:
Pekerjakan Kembali Karyawan: Batalkan PHK sepihak serta jalankan rekomendasi dan nota Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mempekerjakan kembali karyawan PT RJS. - Jalankan Perjanjian Bersama (PB): Implementasikan Perjanjian Bersama yang telah disepakati oleh PUK PT MIM.
- Sosialisasi dan Jalankan Peraturan Perusahaan (PP): Terapkan PP yang sesuai dengan aturan perundang-undangan di PT RJS secara transparan.
- Evaluasi K3 dan SOP Hauling: Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta SOP hauling di PT Hengjaya Mineralindo.
- Copot Oknum PJO dan Pengawas Operasional TKA: Tindak tegas dan copot Pengawas Jalur Operasional (PJO) serta Tenaga Kerja Aasing (TKA) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemusatan praktik union busting atau intimidasi terhadap anggota serikat.
- Transparansi Evaluasi RKAB: Buka transparansi terkait evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Hengjaya Mineralindo yang sering dijadikan dalih pemutusan hubungan kerja.
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DEN-KPBI) mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan kekerasan fisik terhadap massa aksi, khususnya terhadap buruh perempuan.
SIKAP DEN KPBI:
- Mengecam Keras Kekerasan terhadap Buruh: Mengutuk aksi kekerasan fisik, pemukulan, dan tindakan represif terhadap buruh perempuan yang dilakukan saat aksi mogok kerja berlangsung.
- Mendesak Kapolri dan Menaker Turun Tangan: Menuntut Kapolri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera mengusut tuntas oknum aparat/keamanan yang bertindak ugal-ugalan serta menindak PT Hengjaya Mineralindo atas dugaan union busting.
- Seruan Solidaritas Nasional: Mengimbau seluruh federasi, anggota KPBI, dan elemen gerakan rakyat di seluruh Indonesia untuk menyebarkan kabar perjuangan ini serta menggalang dukungan solidaritas untuk buruh tambang Morowali.
Jakarta, 25 September 2026
Dewan Eksekutif Nasional – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DEN KPBI) Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI
