Rapat Koordinasi Hukum Bersama APH Dan PPNS Way Kanan Digelar Kejari Setempat
PENUTUR.INFO, Way Kanan – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya membawa pembaruan norma, tetapi juga menuntut penyesuaian cara pandang para Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jumat (23/01/2026).
Di tengah Fase Transisi yang sangat krusial ini dibutuhkan Keselarasan pemahaman dan intensitas koordinasi yang menjadi kebutuhan yang mendasar agar penerapan hukum yang baru selalu berjalan di koridor keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan memfasilitasi kegiatan Coffee Morning dalam rangka “Rapat Koordinasi Antara Kejari Way Kanan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Way Kanan”.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejari Way kanan pada hari Kamis, (22/01/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H. menjadi ruang bersama menyatukan paradigma, menyamakan langkah dan merawat keselarasan penerapan Hukum di Wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kapolres Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang diwakili oleh Hakim PN Blambangan Umpu, Kalapas Kelas IIB Way Kanan, Kepala BNNK Way Kanan yang diwakili, Komandan Subdenpom Way Kanan, Kadis Perhubungan serta Kadis Perkebunan dan Kehutanan.
Membuka sekaligus mengarahkan jalannya kegiatan ini, Kajari Way Kanan Mahmuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya perubahan KUHP Nasional dan KUHAP ini di antara Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Way Kanan terus berkoordinasi, bersinergi dengan tetap menjalankan kerja sama dalam penegakan hukum dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP.
Forum diskusi tersebut berlangsung secara dinamis dengan membahas berbagai isu strategis, di antaranya penguatan koordinasi penyidikan dan penuntutan, serta penerapan keadilan restoratif ( Restorative Justice), serta penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian Hukum.
Di tengah perubahan hukum yang masih terus berproses, koordinasi ini menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa pembaharuan hukum pidana berjalan dengan kesadaran, kehati-hatian, dan tanggung jawab—menyatukan paradigma, menapaki transisi, dan merawat keadilan agar tetap hidup di tengah masyarakat.
