Dewan Apresiasi Polri Bekukan Sirene dan Strobo
Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS mengapresiasi langkah Korlantas Polri Irjen yang membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya.
Menurut Budiman, kebijakan ini merupakan terobosan positif dari kepolisian.
“Saya mengapresiasi, ini terobosan baik dari kepolisian. Karena kalau ini dibiarkan maka akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Budiman, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, pembekuan ini juga menjadi bentuk akomodasi dari kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara sirine dan strobo yang tidak pada tempatnya.
Terlebih, saat ini telah ramai di sosial media gerakan anti Strobo dan Sirine
Di samping itu, Budiman juga mendesak polisi untuk melakukan razia dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan strobo dan sirine.
Ia menyoroti banyaknya masyarakat umum yang memasang alat tersebut di kendaraan pribadi mereka.
“Polisi juga harus melakukan razia dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan itu, karena kadang-kadang juga masyarakat umum memasang itu di kendaraannya,” tegas Budiman.
Ia menekankan bahwa penggunaan sirine dan strobo dapat membahayakan, terutama saat berada di jalan tol.
“Ketika di tol, ada kendaraan yang disuruh minggir dalam keadaan kecepatan tinggi karena ada yang mau lewat,” katanya.
Terkait penggunaan strobo untuk kegiatan resmi dan rombongan DPRD, Budiman AS dengan tegas menyatakan tidak perlu.
“Saya kira enggak perlu, boleh saja dilakukan pengawalan tapi tidak perlu menggunakan sirine. Kita kasih contoh ke masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” Kata dia.
“Menurut saya, kepala daerah atau ketua DPRD dan rombongan boleh saja menggunakan lampu konvoi dan pengawalan, supaya masyarakat tau, yang penting jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya,” Pungkasnya
Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan akan dihentikan sementara waktu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing.
Selain itu, hak tersebut juga diberikan kepada ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.
