Anggota DPRD Lampung Dilaporkan ke BK, ini Sebabnya
AR, anggota DPRD Lampung Fraksi PDI Perjuangan, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung setelah diduga dengan sengaja mengempiskan ban mobil milik seorang mahasiswi yang terparkir di lingkungan DPRD Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam jelas kamera CCTV.
Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Surajaya mengungkapkan, korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang datang ke DPRD Lampung untuk keperluan wawancara skripsi.
“Korban datang ke DPRD untuk wawancara dengan saya terkait skripsinya. Saat hendak pulang, ia mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes,” ujar Abdullah didampingi para anggota BK seperti Budiman AS, Fatikhatul Khoiriyah, Elsan Tomi Sagita, Yudha Al Hadjid dan Mikdar Ilyas, Senin (2/2).
Merasa janggal, korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat anggota DPRD Lampung berinisial AR diduga melakukan pengempisan ban kendaraan korban.
Atas kejadian itu, mahasiswi tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke BK DPRD Lampung, yang kebetulan dipimpin oleh Abdullah Surajaya.
BK DPRD Lampung pun langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi awal dan penelusuran fakta.
“Semua ada tahapannya. Hari ini kami sudah melakukan klarifikasi laporan, mengeluarkan perintah penelusuran, memanggil saksi-saksi, serta meminta keterangan dari Satpol PP untuk melengkapi data,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, BK akan melakukan pembahasan internal sebelum masuk ke tahapan sidang etik.
“Nanti kita simpulkan dan koordinasikan dengan pembinaan DPRD. Setelah itu baru masuk ke mekanisme persidangan,” katanya.
